April 26, 2024
berdayakan desa up45 jogja

Lahirnya kebijakan baru pemerintah tentang desa melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi babak baru tata kelola pemerintahan desa. Desa diberikan berbagai kewenangan dan otoritas untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri. Namun, kebijakan tersebut selain menghadirkan berbagai harapan ternyata juga menghadapi beragam permasalahan dan tantangan dalam implementasinya.

Demikian dikatakan oleh Sugiman selaku Kepala Desa Tegalrejo dan Irjianto selaku Camat Gedangsari Kabupaten Gunungkidul dalam sambutan Gerakan Membangun Desa Mandiri “Sarasehan Angkringan Desa 2015” dengan tema : “Dinamika Implementasi Undang Undang Desa” yang digelar oleh Swara Kampus Kedaulatan Rakyat bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegalrejo, Sabtu (19/9) di Balai Desa Tegalrejo bahwa “dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 desa akan diberikan berbagai kewenangan dan anggaran melalui alokasi dana desa untuk mengelola rumah tangga desanya sendiri. Namun, saat ini desa menghadapai berbagai kendala salah satunya yaitu kurangnya  kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola berbagai urusan yang nanti akan ditangani oleh pemerintah desa.”

Senada dengan hal tersebut, Karno selaku peserta sarasehan dari unsur Badan Permusyawaratan Desa Tegalrejo juga menegaskan “,bahwa masyarakat desa mengapresiasi lahirnya kebijakan tersebut namun kedepan tantangannya sangatlah besar. Syarat utamanya, jajaran pemerintahan desa beserta masyarakatnya hendaknya meningkatkan kapasitas dan kemampuan melalui pendidikan baik formal maupun nonformal melalui pelatihan tentang tata kelola desa. Kami selaku masyarakat desa pada dasarnya siap bersedia untuk mengembangkan kapasitas kemampuan masing – masing harapannya terutama program tersebut mudah, dapat dilaksanakan dan terjangkau.”

Adapun Micelle dan Dimas peserta dari unsur mahasiswa disela – sela acara sarasehan menyampaikan bahwa ia dan teman – teman dari mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sengaja hadir ke pelosok desa ini dan ikut aktif memfasilitasi agar dirinya memahami benar tentang dinamika pemerintahan desa beserta masyarakatnya. Selain itu, agar dapat mengembangkan ilmu langsung terjun kemasyarakat. Hal seperti ini jarang didapatkan dalam kegiatan akademik didalam kelas. Kegiatan ini meskipun non akademik namun ini kesempatan mahasiswa untuk mendapatkan ilmu langsung dari sumbernya yaitu para pemangku kepentingan dan masyarakat desanya.”    

Sedangkan, Drs Idham Ibty, SIP MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik University Of Petroleum menjelaskan bahwa “kunci sukses dalam implementasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 selain desa perlu sesegera mungkin untuk mencermati berbagai potensi lokal dan memberdayakannya juga perlu mengembangkan modal sosial yang saat ini ada tumbuh dan berkembang  dimasyarakat yakni salah satunya adalah gotong royong. Beragam potensi didesa Tegalrejo ini dapat dikembangkan tentu saja dengan mendorong kerjasama dengan pihak terkait seperti pemerintah, swasta dan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat dilibatkan dalam kerangka program peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa. Nantinya kita dapat bersama – sama secara partisipatif merumuskan program pembelajaran melalui Sekolah Desa Mandiri. Sekolah ini dapat menjadi program pembelajaran bersama sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Kegiatan ini juga dapat menjadi media berbagi pengalaman dan mencari solusi atas berbagai permasalahan desa yang dihadapi ”.

Berlakunya kebijakan tentang desa ini menjadi pintu gerbang transformasi nasib masa depan desa agar menjadi lebih baik, mandiri dan sejahtera. Gerakan Membangun Desa Mandiri (GERBANGSARI) dimaksudkan sebagai tekad bersama multi stakeholder terutama masyarakat desa untuk menjalankan amanat undang – undang secara konsekuen dan bertanggungjawab. (T.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *