Diskusi EMGI Dengan Tema
<p>ISTILAH <em>illegal tapping</em> cukup populer di Indonesia. Makna sederhana dari <em>illegal tapping</em> adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialiri melalui pipa tersebut.</p>
<p>Kegiatan industri secara garis besar dibagi dua, yaitu :</p>
<p><em><strong>Up-stream</strong></em> : kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi</p>
<p style="margin-left:.25in">Eksplorasi</p>
<p style="margin-left:0.25in; text-align:justify">Eksplorasi disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu. Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu. Dalam dunia perminyakan, eksplorasi atau pencarian minyak bumi merupakan suatu kajian panjang yang melibatkan beberapa bidang kajian kebumian dan ilmu eksak. Untuk kajian dasar, riset dilakukan oleh para geologis, yaitu orang-orang yang menguasai ilmu kebumian. Mereka adalah orang yang bertanggung jawab atas pencarian hidrokarbon tersebut (iatmismmigas.wordpress.com).</p>
<p style="margin-left:.25in">Produksi</p>
<p style="margin-left:.25in">Produksi adalah kegiatan mengangkat minyak dari bumi ke atas. Dalam usaha pengadaan minyak.</p>
<p><em><strong>Down-stream</strong>,</em></p>
<p style="margin-left:.25in"><em>Downstream</em> adalah proses kelanjutan dari upstream, yaitu mengolah bahan mentah baik minyak atau gas bumi menjadi bahan jadi. Sector hilir umumnya mengacu pada penyulingan minyak mentah dan proses pemurnian gas alam. Lebih jauh dari kegiatan downstream, termasuk mendistribusikan bahan jadi tersebut dan menjualnya (idpipe.com)</p>
<ul>
<li style="text-align:justify">PHE : Pertamina Hulu Energi, yang bertugas saat ada P3S habis masa kontraknya, maka kelolanya pindah ke PHE.</li>
<li style="text-align:justify">PSC : <em>production sharing contrac </em>digagas oleh Bung Karno, dengan sistem bagi hasil</li>
<li style="text-align:justify"><em>Illegal Tapping</em> yang merupakan tindak kejahatan pencurian minyak dengan melubangi pipa industri hulu minyak dan gas (migas), cukup sering terjadi di beberapa daerah penghasil migas di Provinsi Sumatera Selatan.</li>
<li style="text-align:justify">kegiatan pencurian ini pun, dinilai sangat membahayakan jiwa para pelaku dan orang-orang yang berada dekat dengan lokasi illegal tapping. Ini dibuktikan dengan seringnya terjadi ledakan dan kebakaran yang menewaskan beberapa pelaku pencurian minyak tersebut.</li>
<li style="text-align:justify">regulasi Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan minyak dan sumur tua, masih membuka ruang untuk penyalahgunaan sumur minyak.</li>
<li style="text-align:justify">ladang migas dan pipa jalur distribusi milik perusahaannya sangat rawan sasaran aksi sindikat <em>illegal tapping</em>, sehingga pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk melakukan pengamanannya. Karena, untuk pengamanan daerah operasional dan hasil migas, tidak mampu ditangani oleh petugas keamanan internal saja. </li>
</ul>
<p style="text-align:justify"><strong>Diskusi EMGI (Energi Management Goverment and Institution) 23 November 2015</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong>Narasumber : Ir. Wirawan W. Mandala (Dosen Fak. Teknik Perminyakan UP45)</strong></p>
<p style="text-align:justify"><strong>Edited by Humas UP45.</strong></p>