Lokakarya Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu UP45
Mutu pendidikan tinggi (Dikti) menurut Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan yang terdiri atas Standar Nasional pendidikan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Dalam pengembangan sistem mutu yang ada di Universitas Proklamasi 45 maka Universitas Islam Indonesia melakukan pembinaan pengembangan sistem penjaminan mutu. Lokakarya Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu ini di laksanakan pada tanggal 6-8 Juni 2017 di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Dalam sambutannya Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ir. Bambang Irjanto, MBA. mengucapkan terimakasih atas lokakarya yang diberikan Universitas Islam Indonesia. Rektor berharap dengan adanya lokakarya ini dapat meningkatkan mutu dan akreditasi prodi yang ada di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Wakil Rektor bidang III Universitas Islam Indonesia, Ir. Agus Taufiq, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mengembangkan system penjaminan mutu yang paling utama adalah komitmen kalau tidak ada komitmen maka jangan harap mutu pendidikan meningkat.
“Tujuan diadakannya lokakarya ini mendorong proses peningkatan mutu perguruan tinggi untuk mencapai tingkat akreditasi terbaik. Memoderasi terjadinya budaya mutu melalui propagasi dari perguruan tinggi yang telah mempunyai budaya mutu tinggi ke PT yang masih membutuhkan pengasuhan. Mendorong terlembaganya dan berfungsinya sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di perguruan tinggi yang masih membutuhkan pengasuhan, kata Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si. (Wakil Ketua Pengelola Hibah UII). (FAG)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!