UP45 Menyelenggarakan Focus Group Discussion
<p>Peneliti : M. Sigit Cahyono, ST., M.Eng.</p>
<p>Reviewer : Drs. Idham Ibty, S.Ip., M.Si. dan Radhiatmoko, M.Si.</p>
<p>Pembaca Hasil Rumusan : Kabid. Kajian Hukum Pusjakum</p>
<p>Hari/Tanggal : 4 Desember 2015</p>
<p>Waktu : 09.00 – 12.00 WIB</p>
<p>Ruang : Ruang Seminar Universitas roklamasi 45 Yogyakarta</p>
<p> </p>
<p><strong>Pembahasan Diskusi Penelitian :</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan tambang mineral dan batubara di Indonesia. UU ini mengatur segala hal terkait system pengelolaan pertambangan minerba, mulai dari penentuan wilayah pertambangan, pemberian izin, luasan wilayah, penerimaan negara, sampai aspek kesejahteraan masyarakat dan konservasi lingkungan. Meskipun sebagian sudah sesuai dengan tujuan awalnya agar kegiatan pertambangan Minerba bisa menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, UU ini dirasakan masih banyak kelemahan, baik dari substansi maupun implementasinya. Oleh karena itu, melalui kajian ini diharapkan bisa diketahui pasal-pasal apa saja yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan konservasi lingkungan, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha pertambangan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah melakukan analisis peraturan perundang-undangan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data primer didapatkan dengan penyebaran kuesioner, wawancara, dan observasi pada masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasi pertambangan. Sedangkan data sekunder didapatkan dari telaah pustaka berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Data yang didapatkan kemudian dianalisis secara socio-legal untuk mendapatkan rekomendasi berupa rumusan kebiijakan yang paling tepat untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Hasil sementara dari kajian ini menunjukkan bahwa cukup banyak pasal-pasal di UU Minerba yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan konservasi lingkungan, yang dirasa belum memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, implementasi dari UU tersebut selain menimbulkan dampak positif, juga memberikan dampak negatif karena tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, rekomendasi dari kajian ini adalah meminta semua pihak melaksanakan aturan-aturan yang relevan dengan kesejahteraan rakyat secara konsekuen dan sungguh-sungguh, serta melakukan perbaikan terhadap aturan-aturan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tujuan Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan dari kajian yuridis empiris dan socio legal analisis Kesejahteraan Masyarakat dan Konservasi Lingkungan guna Penyempurnaan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<li style="text-align: justify;">Untuk menganalisis dan mengevaluasi aturan-aturan di dalam UU No.4 tahun 2009 yang terkait dengan kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup di sekitarnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk mengetahui dampak dari implementasi UU No.4 Tahun 2009 dan turunannya terhadap kesejahteraan rakyat dan lingkungan di sekitarnya</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk mencari solusi dan rekomendasi terhadap masalah-masalah yang timbul terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan Mineral dan Batubara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Manfaat Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Manfaat dari kajian yuridis empiris dan <em>socio legal</em> analisis Kesejahteraan Masyarakat dan Konservasi Lingkungan guna Penyempurnaan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="list-style-type:lower-alpha">
<li style="text-align: justify;">Memberikan bahan masukan bagi Pemerintah, DPR dan DPD dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional terutama terkait dunia pertambangan mineral dan batubara.</li>
<li style="text-align: justify;">Sebagai bahan masukan bagi pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan terkait Minerba</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><em>Humas Universitas Proklamasi 45</em></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p> </p>
<p> </p>
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!